MEMBESUK NAPI VONIS 10 TAHUN DI LAPAS PORONG BAWA EKSTASI DI DALAM MULUT

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
Pojoktv.com - Upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi (inex) ke dalam Lapas Kelas I Surabaya berhasil digagalkan petugas pada Selasa (14/7) saat seorang pengunjung berinisial IA (32) kedapatan membawa satu butir inex berwarna merah muda dengan berat bruto 0,36 gram yang disembunyikan di dalam mulut terbungkus plastik, ketika hendak mengunjungi warga binaan berinisial Z, narapidana perkara narkotika dengan vonis 10 tahun penjara subsider 6 bulan, aksi tersebut terbongkar berkat kejelian petugas pemeriksaan badan yang mencurigai gerak-gerik pengunjung sebelum memasuki area Lapas.
Modus penyembunyian narkoba dengan memasukkan barang haram ke dalam mulut menjadi salah satu cara yang dilakukan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang terlarang itu masuk dan beredar di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengapresiasi kesigapan jajaran petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Menurutnya, berbagai modus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas terus berkembang sehingga diperlukan kewaspadaan tinggi dari seluruh petugas.
"Modus penyelundupan narkoba semakin beragam, ada yang mencoba menyembunyikan di dalam barang bawaan, pakaian, kelamin bahkan seperti kejadian ini disimpan di dalam mulut. Namun dengan ketelitian dan profesionalisme petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan," ujar Sohibur.

