PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Politik/Detail Berita

Lahan Tumpang-Tindih Mulyorejo Bakal Disidak, Cak Yebe Minta Sengketa Kalisari Tetap Uji Jalur Hukum

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Anto•Selasa, 29 September 2026 | 14:51 WIB•160 kali dibaca

SURABAYA,(PojokTv.com)- Komisi A DPRD Kota Surabaya memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai benang kusut sengketa lahan seluas 7.280 meter persegi di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Selasa (29/9/2026). Sengketa atas tanah milik Pujiono Sutikno tersebut memanas akibat munculnya klaim tumpang-tindih (overlapping) dari pihak Asifah.

​RDP yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menghadirkan para pihak terkait guna mendalami legalitas tiga persil lahan ber-Letter C Nomor 700 milik Pujiono yang diduga tergerus persil Nomor 473 atas nama Asifah seluas 2.310 meter persegi.

​Soroti Kejanggalan Dokumen Kelurahan

​Sengketa ini sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum hingga pihak Asifah memenangkan gugatan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, pihak Pujiono mempertanyakan keabsahan langkah pihak Kelurahan Kalisari yang menerbitkan surat keterangan Letter C Nomor 1044 atas nama Asifah.

​Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe tersebut menegaskan bahwa penerbitan dokumen anyar itu dinilai janggal oleh pihak pemohon.

​"Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan Letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil Nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada," tegas Cak Yebe di Gedung DPRD Surabaya.

​Fakta Hukum Baru: Keberadaan Akta Van Dading

​Di tengah persidangan RDP, Komisi A mengungkap fakta hukum penting berupa keberadaan Akta Van Dading (kesepakatan perdamaian bersama) antara Pujiono dan Asifah. Dokumen yang ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan itu menjadi dasar rekomendasi Pemkot Surabaya dalam menerbitkan Letter C baru.

​Meski Pujiono mengaku tak pernah bertatap muka langsung dengan Asifah, ia membenarkan keabsahan tanda tangannya dalam berkas tersebut.

​"Di dalam ruang sidang ini terbuka fakta baru bahwa kuasa hukum yang bersangkutan baru mengetahui adanya kesepakatan bersama (Akta Van Dading). Beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Merujuk Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, maka unsur hukumnya telah terpenuhi," jelas mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Unitomo tersebut.

​Komisi A Agendakan Sidak Lapangan

​Guna memastikan kebenaran materiil dan batas-batas fisik tanah, Komisi A menjadwalkan Peninjauan Lapangan (Sidak) pascareses dengan melibatkan unsur Kelurahan, Kecamatan, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, hingga Kantor Pertanahan (Kanta) 2 Surabaya.

​Cak Yebe menekankan, apabila pihak Pujiono tetap menolak keberlakuan kesepakatan serta putusan PK yang telah inkracht, jalur peradilan menjadi satu-satunya instrumen hukum yang sah.

​"Perkara ini belum selesai hari ini, kita tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasannya. Namun untuk melawan putusan pengadilan yang sudah inkracht, tentu harus dilawan kembali melalui jalur putusan pengadilan," pungkasnya.