PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Uang Ratusan Juta Rupiah dan Dokumen Penting Disita

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Anto•Jumat, 25 September 2026 | 09:58 WIB•186 kali dibaca

​SURABAYA,(pojoktv.com)– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

​Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pertanahan, bukti elektronik, hingga uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat berasal dari para pemohon layanan pertanahan di wilayah Jawa Timur.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut saat memberikan keterangan resmi pada Jumat (25/9/2026).

​“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, penyidik melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9). Selain barang bukti elektronik dan dokumen, penyidik juga menemukan serta menyita uang senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi Prasetyo.

​Budi menambahkan bahwa uang ratusan juta rupiah yang disita diduga merupakan penerimaan tak sah dari masyarakat atau pemohon layanan pertanahan. Tim penyidik akan melakukan analisis dan penelaahan lebih dalam untuk mengonfirmasi keterkaitan seluruh barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

​Rangkaian Penyidikan dan Temuan Uang Rp106,3 Miliar

​Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim ini merupakan kelanjutan dari tindakan hukum sebelumnya. Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga sempat menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan mengamankan sejumlah amplop berisi uang tunai yang diduga berasal dari modus serupa.

​Perkara rasuah di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini menarik perhatian publik karena nilai barang bukti tunai yang fantastis. Hingga saat ini, KPK telah menyita total uang senilai Rp106,3 miliar. Mayoritas dari dana tersebut—sekitar Rp100 miliar—ditemukan dari tangan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang diduga menjadi salah satu pihak kepercayaan jajaran elite Kementerian ATR/BPN.

​8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

​Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga perantara, antara lain:

  1. ​Lampri (LMP) – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. ​I Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  3. ​Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama Summarecon (Swasta).
  4. ​Rizal Pahlevi (LEV) – Swasta.
  5. ​Arif Sugiyanto – Mantan Bupati Kebumen.
  6. ​Fahd El Fouz
  7. ​Erwin
  8. ​Muhammad Fakhry

​Seluruh tersangka saat ini telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.