PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

Kirim Sabu Pakai Wadah Skincare ke Lapas Banyuwangi, Ulah Napi dan Kurir Kantin Terbongkar

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Jhon Kandar•Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:14 WIB•168 kali dibaca

BANYUWANGI,(PojokTv.com)- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disembunyikan di dalam wadah krim wajah (skincare). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 12 butir pil trek dan dua klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat total sekitar 17 gram.

​Aksi penyelundupan terungkap saat seorang karyawan paruh waktu Primkopasindo Lapas Banyuwangi berinisial SFP hendak membawa barang pasokan (stok) untuk kebutuhan kantin koperasi di dalam area lapas, Rabu (14/10) sore.

​Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang ketat. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap orang maupun barang yang masuk ke dalam lapas wajib menjalani penggeledahan oleh petugas di pintu utama.

​“Saat petugas memeriksa barang bawaan, ditemukan kejanggalan pada salah satu wadah krim muka. Kemasannya terkesan tidak sesuai standar pabrikan, sehingga memicu kecurigaan petugas untuk melakukan penggeledahan lebih intensif,” ujar Solichin.

​Meskipun bagian dalam krim wajah sempat diperiksa dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan, petugas tidak terkecoh. Petugas kemudian membongkar struktur bagian bawah wadah krim tersebut dan menemukan bungkusan plastik yang terbungkus rapi.

​“Saat dibuka, bungkusan tersembunyi itu berisi 12 butir pil trek serta dua klip plastik serbuk kristal putih diduga sabu,” ungkap Solichin.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, SFP mengaku hanya dimintai tolong oleh salah seorang warga binaan berinisial DSG untuk membawakan barang tersebut. SFP berdalih tidak mengetahui bahwa di dalam wadah krim wajah yang dibawanya tersimpan barang terlarang.

​Petugas bergerak cepat memanggil dan menginterogasi DSG. Dari hasil pemeriksaan mendalam, DSG akhirnya mengakui bahwa paket barang terlarang tersebut adalah miliknya.

​Guna penanganan hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut, pihak Lapas Banyuwangi telah menyerahkan SFP beserta seluruh barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi. Sementara itu, warga binaan DSG langsung diamankan di sel isolasi (straf sel) untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.

​“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi guna pengembangan kasus. Warga binaan yang terlibat juga kami tempatkan di sel isolasi. Jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Solichin.