Kasus Perundungan Anak Disabilitas hingga Tewas di Surabaya Disorot DPR RI: Dorong Penegakan Hukum dan Evaluasi Aturan

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
SURABAYA, POJOKTV.com – Kasus perundungan yang menimpa Zulkarnain, seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Surabaya hingga merenggut nyawanya, menuai perhatian serius dari jajaran DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendatangi langsung kediaman keluarga almarhum di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Doli didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni dan Anggota Komisi C DPRD Surabaya Achmad Nurdjayanto.
Saat bertemu dengan orang tua korban, Laras dan Nurul, Ahmad Doli menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa buah hati mereka.
"Anak disabilitas usia 10 tahun, tentu ini menyakitkan bagi kita semua, memprihatinkan, sedih, dan sangat pantas rakyat Indonesia berduka atas kejadian ini," kata Doli di lokasi, Jumat.
Doli mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya tren kasus kekerasan terhadap anak dalam kurun satu hingga satu setengah tahun terakhir. Kunjungannya ke Surabaya ini merupakan aksi turun lapangan ke-10 atau 11 yang dilakukannya di berbagai daerah untuk mengawal kasus serupa.
Sebagai langkah konkrit, Doli telah menginisiasi gerakan anti-perundungan dan kekerasan anak berupa kanal aspirasi terbuka. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan indikasi kekerasan maupun tanda-tanda mencurigakan pada anak di lingkungannya.
Ia pun mengimbau pemangku wilayah di tingkat paling bawah, seperti Ketua RT, RW, hingga Lurah, untuk lebih peka dan responsif terhadap potensi kekerasan anak di sekitar mereka.
"Masalah ini seperti api dalam sekam. Sering kali terjadi namun tertutup karena rasa malu, takut, atau dianggap aib. Pejabat lingkungan harus responsif dan cepat tanggap," tegasnya.
Usai menyambangi rumah duka, Doli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadwalkan pertemuan dengan Kapolrestabes Surabaya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Di sisi lain, ia menilai ada urgensi untuk mengevaluasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), terutama yang mengatur mengenai batas usia penanganan anak penolak atau pelaku hukum.
"Anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diperlakukan sama dengan pelaku dewasa. Kita harus memikirkan apakah pendekatan saat ini sudah tepat—baik bagi korban maupun pelaku," jelas Doli.
Ia menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi keluarga korban, serta pola pembinaan yang tepat bagi anak pelaku kekerasan agar tidak memperburuk perilaku di masa depan.
Selain mendorong pengawasan di tingkat lingkungan tempat tinggal, Doli menyebutkan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, KPAI, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Salah satu poin penting yang disoroti adalah dampak pemaparan konten media sosial dan permainan online berunsur kekerasan terhadap perkembangan mental anak.
"Jaga anak kita agar tidak menjadi korban, sekaligus jangan sampai mereka menjadi pelaku. Masalah ini tidak bisa diselesaikan sendirian—harus lintas sektoral, karena ini menyangkut masa depan bangsa," pungkas Doli.
Doli berharap pengawalan pada kasus Zulkarnain ini dapat menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus menjadi momentum perbaikan sistem pencegahan kekerasan anak secara nasional.


