PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pemerintahan/Detail Berita

Jukir Nakal di Sidoarjo Nunggak Utang Rp900 Juta, Bupati Subandi Tegaskan Dua Kali Peringatan Langsung Pecat dan Laporkan

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto Primadi•Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:47 WIB•207 kali dibaca

​SIDOARJO, pojoktv.com – Peringatan keras bagi para juru parkir (jukir) nakal di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo memastikan tidak akan memberi toleransi lagi bagi jukir yang kerap menunggak setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun bersikap arogan di lapangan. Tak tanggung-tanggung, akumulasi tunggakan utang setoran jukir nakal di Sidoarjo saat ini tercatat mencapai Rp900 juta.

​Melihat tingginya angka penunggakan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo untuk bertindak tegas memecat jukir yang indisipliner tanpa perlu menunggu tiga kali Surat Peringatan (SP).

​Penegasan tersebut disampaikan Subandi saat memimpin Apel Juru Parkir Sidoarjo di Parkir Timur GOR Delta, Jumat (16/10/2026).

​"Tidak perlu peringatan sampai 3 kali. Cukup diperingatkan 2 kali, kalau tidak mau disiplin, keluarkan saja! Yang tidak mau (aturan), silakan mundur. Buat apa angel-angel (dipersulit)," tegas Subandi di hadapan ratusan jukir.

​Subandi menekankan, sektor parkir merupakan salah satu tumpuan utama PAD untuk membiayai berbagai program pembangunan fasilitas publik di Sidoarjo. Oleh karena itu, kebocoran dan penunggakan setoran hingga ratusan juta rupiah sangat merugikan daerah.

​Menanggapi besarnya nilai utang jukir yang mencapai Rp900 juta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menyatakan kesiapannya untuk segera menindak tegas para jukir yang membangkang.

​"Sesuai arahan Bapak Bupati, kami segera menyusun surat kesepakatan tertulis bagi seluruh jukir. Nilai tunggakan setoran yang mencapai Rp900 juta ini harus dituntaskan. Jika ada jukir yang masih menunggak atau melanggar aturan hingga dua kali teguran, kami tidak ragu untuk melakukan pemutusan kerja sama atau pemecatan," ujar Kadishub Sidoarjo Budi Basuki.

​Budi menambahkan, skema bagi hasil 60 persen untuk Pemkab dan 40 persen untuk jukir harus dijalankan secara rinci dan tepat waktu agar tidak ada lagi utang setoran berbulan-bulan di kemudian hari.

​Selain urusan tunggakan utang, Pemkab Sidoarjo juga menyoroti perilaku jukir nakal yang kerap bersikap kasar kepada pengendara. Bupati Subandi melarang keras jukir membentak atau mengintimidasi warga dan meminta pelayanan di lapangan dilakukan secara sopan dan humanis.

​Usai memberikan pengarahan tegas, acara dilanjutkan dengan pembagian bantuan sembako kepada para jukir serta sesi foto bersama.