PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

Imigrasi Malang Proses Hukum WNA UNHCR Diduga Pakai Dokumen RI Palsu untuk Paspor

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Iwan Said•Rabu, 21 Oktober 2026 | 02:52 WIB•123 kali dibaca

​MALANG,(PojokTv.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memproses hukum seorang warga negara asing (WNA) berinisial Ali. Pria pemegang kartu pengungsi UNHCR tersebut diduga menggunakan dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran untuk mengajukan permohonan paspor.

​Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang, Adhi Hendrayanto, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini terungkap setelah petugas wawancara mencurigai keterangan yang disampaikan pemohon.

​Meski Ali mengaku lahir di Nabire, Papua, ia tidak mampu memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai latar belakang maupun identitas keluarganya.

​“Petugas mencurigai pemohon karena ada sejumlah kejanggalan saat wawancara. Setelah kami berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang kartu UNHCR,” ujar Adhi, Rabu (21/10).

​Adhi menjelaskan, pada pemeriksaan awal pihak Imigrasi belum mengantongi bukti cukup terkait status kewarganegaraan Ali. Karena itu, koordinasi bersama Rudenim dan pihak kepolisian segera dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan identitas tersebut.

​Setelah diamankan di ruang detensi, Ali kemudian dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Periksa Petugas Dispendukcapil hingga Pengurus RT/RW

​Guna mengusut tuntas asal-usul dokumen kependudukan yang dibawa Ali, Imigrasi Malang telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut.

​Pemeriksaan meliputi petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), operator sistem, pejabat teknis terkait, hingga pengurus lingkungan setempat (RT dan RW).

​“Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap sejumlah pihak. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Hari ini gelar perkara atas dugaan penyalahgunaan identitas untuk pembuatan paspor telah diselesaikan,” jelas Adhi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ali diketahui telah menikah secara siri dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini tengah mengandung empat bulan. Kendati demikian, penentuan pihak yang paling bertanggung jawab atas terbitnya dokumen kependudukan tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum lebih lanjut.

​Perketat Pengawasan Pekerja Migran dan Cegah TPPO

​Selain menangani kasus WNA pemegang UNHCR, Kantor Imigrasi Malang juga terus memperketat pengawasan terhadap potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (people smuggling).

​Salah satu langkah preventif yang dijalankan adalah melalui program Petugas Pembina Desa (Pimpasa), yang memfokuskan edukasi ke wilayah-wilayah dengan kantong calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) cukup tinggi.

​Sejauh ini, sosialisasi telah digelar di enam desa, termasuk Desa Donomulyo. Petugas memberikan edukasi menyeluruh mengenai:

  • ​Tata cara pengajuan paspor yang benar dan resmi.
  • ​Prosedur bekerja di luar negeri sesuai ketentuan hukum.
  • ​Bahaya serta risiko tergiur jalur penempatan non-prosedural (ilegal).

​Ke depan, Imigrasi Malang berkomitmen memperkuat sinergi bersama instansi terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BP3MI/BP2MI, untuk mengedukasi perangkat desa hingga lapisan masyarakat terdepan.

​Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko TPPO, menekan angka penyelundupan manusia, serta mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.