Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik demi Lindungi Kesehatan Warga

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
SURABAYA, (pojoktv.com) – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini diharapkan mampu melindungi kualitas lingkungan sekaligus menjamin hak warga atas sanitasi layak dan terjangkau.
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa penataan sanitasi merupakan elemen krusial dalam mewujudkan Surabaya sebagai kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
"Pengelolaan air limbah tidak hanya soal pembangunan infrastruktur, tetapi berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan hak warga untuk tinggal di permukiman yang layak," ujar pria yang akrab disapa Cak Yebe tersebut saat Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi, Senin (19/10/2026).
Dominasi Grey Water dan Risiko Kesehatan
Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini menjelaskan, air limbah domestik terbagi menjadi dua kategori: black water (air hitam dari toilet) dan grey water (air abu-abu dari bekas mandi, mencuci, dan memasak). Grey water mendominasi hingga 50–80 persen dari total limbah rumah tangga.
Jika dibiarkan tanpa pengolahan standar, limbah ini berpotensi mencemari air tanah dan sungai. Bakteri patogen seperti E. coli yang terkandung di dalamnya berisiko memicu berbagai penyakit menular seperti diare dan kolera.
Mengingat data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat 80 persen penyakit di dunia berkaitan dengan buruknya kualitas air, Cak Yebe menilai Surabaya membutuhkan sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi dari hilir ke hulu.
"Semakin pesat pertumbuhan penduduk, kebutuhan pengolahan limbah makin besar. Pemkot Surabaya harus menyusun perencanaan yang menyasar kawasan padat penduduk, perkampungan, serta wilayah yang minim sarana sanitasi," tegas Bendahara DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Pengolahan Standar dan Tarif Berkeadilan
Untuk mengantisipasi pencemaran, pengolahan dapat menerapkan sistem setempat (septik tank) maupun sistem terpusat melalui jaringan pipa menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, seluruh fasilitas wajib memenuhi baku mutu lingkungan agar fungsi pengolahannya optimal.
Selain kesiapan teknis, politisi yang tengah menempuh studi doktoral Ilmu Hukum di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) ini mengingatkan pentingnya kepastian anggaran operasional dan perawatan berkala. Ia meminta Pemkot Surabaya menetapkan tarif layanan secara bijak agar tidak membebani warga berpenghasilan rendah.
"Tarif layanan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan mengedepankan keadilan. Keberhasilan Perda ini tidak hanya diukur dari banyaknya fasilitas yang dibangun, tetapi dari keberlanjutan fungsi serta pengawasan yang konsisten," pungkas Cak Yebe.


