PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pemerintahan/Detail Berita

Darurat Pengelolaan Parkir Sidoarjo: Dari Penertiban Jukir Nakal di Alun-Alun Hingga Tunggakan Rp900 Juta dan Sanksi Pemecatan

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto Primadi•Senin, 19 Oktober 2026 | 09:25 WIB•121 kali dibaca

​KOMISI B DPRD SIDOARJO TEMUKAN KECURANGAN PARA JUKIR DI ALUN ALUN SIDOARJO

SIDOARJO, (pojoktv.com) – Sektor retribusi parkir di Kabupaten Sidoarjo tengah menjadi sorotan tajam akibat maraknya praktik kecurangan dan lemahnya kedisiplinan para oknum juru parkir (jukir). Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini tidak hanya dipicu oleh manipulasi karcis di lapangan, tetapi juga akumulasi tunggakan setoran jukir yang kini nilainya menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp900 juta.

​Menanggapi kondisi darurat pengelolaan parkir tersebut, pemerintah daerah bersama legislatif dan kepolisian mengambil langkah represif, mulai dari razia penertiban tindak pidana ringan (tipiring) hingga penegakan sanksi tegas berupa pemecatan bagi jukir pembangkang.

​Modus Operandi Jukir Nakal Terbongkar Saat Sidak Alun-Alun

​Langkah tegas penertiban diawali oleh tim gabungan yang dipimpin Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo saat menggelar razia di kawasan pusat keramaian Alun-Alun Sidoarjo pada Sabtu (26/9/2026) malam. Operasi lapangan ini berhasil mengamankan 6 jukir yang terbukti melakukan berbagai tindakan kecurangan dan pelanggaran operasional.

​Sidak tersebut turut disaksikan langsung oleh dua anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Mohamad Agil Effendi, S.E., M.M., dan Supriyono, S.H., M.H., guna mengevaluasi tata kelola retribusi parkir daerah secara objektif dan menyeluruh.

​Dalam razia tersebut, tim gabungan membongkar sejumlah modus operandi yang merugikan keuangan daerah. Pelanggaran yang paling mendominasi adalah penggunaan ulang karcis lama yang sudah kedaluwarsa, pemalsuan karcis kustom tanpa standar resmi Dishub, serta kecurangan tidak menyerahkan karcis lembar kedua kepada pemilik kendaraan.

​"Karcis asli tapi stok lama digunakan kembali. Ada juga yang karcis atasnya pakai keluaran kita yang lama, tapi bagian bawahnya diselipkan kertas biasa buatan sendiri," ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Sidoarjo, Fajar Rusdiono, S.H., S.Sos.

​Selain manipulasi karcis, para jukir juga kedapatan melanggar marka batas parkir hingga memakan badan jalan dan menerjang area steril di depan Pendopo Kabupaten. Fajar menegaskan bahwa 6 jukir yang terjaring razia malam itu langsung diproses secara hukum. Pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

​Komisi B DPRD Sidoarjo Soroti Kebocoran Potensi PAD

​Temuan kecurangan di Alun-Alun Sidoarjo memicu keprihatinan mendalam dari jajaran Komisi B DPRD Sidoarjo. Anggota Komisi B, Supriyono, menegaskan bahwa ulah oknum jukir nakal berdampak langsung pada merosotnya penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir.

​Menurut kalkulasi Supriyono, kawasan Alun-Alun memiliki 6 titik parkir strategis dengan potensi pendapatan harian mencapai Rp1,2 juta. Namun, potensi besar tersebut menguap akibat tindakan tidak jujur oknum di lapangan. Ia memprediksi target PAD parkir Kabupaten Sidoarjo secara keseluruhan terancam mengalami penurunan drastis jika penyelewengan ini dibiarkan. Supriyono pun mengimbau masyarakat untuk berani menolak membayar apabila jukir tidak memberikan karcis resmi berstempel Dishub.

​Senada dengan Supriyono, Mohamad Agil Effendi menyoroti kelebihan kapasitas titik parkir yang tidak masuk ke kas daerah. Ia mencatat adanya kelebihan pemanfaatan lahan secara ilegal hingga 80 persen dari batas kajian resmi Dishub. Banyak titik yang semestinya steril justru diserobot oleh jukir nakal.

​Atas kondisi ini, Komisi B DPRD Sidoarjo berencana memanggil Dishub Sidoarjo dalam rapat dengar pendapat (hearing) guna merumuskan solusi konkret. Beberapa poin penting yang didorong antara lain pengadaan marka pembatas fisik di area parkir, evaluasi penetapan target PAD, serta penerapan Surat Peringatan (SP) tegas hingga pergantian koordinator wilayah.

​Bupati Subandi Instruksikan Pemecatan: Dua Kali Peringatan Langsung Pecat!

​Persoalan parkir semakin memuncak ketika Pemkab Sidoarjo mendata akumulasi utang tunggakan setoran jukir nakal yang telah menyentuh angka Rp900 juta. Merekondisi situasi yang makin tidak terkendali ini, Bupati Sidoarjo Subandi mengambil sikap sangat keras dan tanpa toleransi.

​Saat memimpin Apel Juru Parkir Sidoarjo di Parkir Timur GOR Delta pada Jumat (16/10/2026), Bupati Subandi menginstruksikan Dishub Sidoarjo untuk bertindak cepat memecat jukir indisipliner tanpa perlu menunggu tiga kali Surat Peringatan (SP).

​"Tidak perlu peringatan sampai 3 kali. Cukup diperingatkan 2 kali, kalau tidak mau disiplin, keluarkan saja! Yang tidak mau (aturan), silakan mundur. Buat apa angel-angel (dipersulit)," tegas Subandi di hadapan ratusan jukir.

​Subandi menekankan bahwa retribusi parkir merupakan salah satu tumpuan utama PAD untuk membiayai berbagai program pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Sidoarjo. Oleh sebab itu, kebocoran dan penunggakan setoran hingga ratusan juta rupiah dinilai sangat merugikan kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat luas.

​Selain menyoroti tunggakan keuangan, Bupati Subandi juga menaruh perhatian pada aspek pelayanan publik. Ia melarang keras para jukir bertindak arogan, membentak, atau mengintimidasi para pengendara. Ia meminta seluruh jukir yang bertugas di lapangan untuk senantiasa bersikap sopan, ramah, dan humanis.

​Respon Dishub dan Skema Pembagian Hasil

​Menanggapi instruksi tegas Bupati, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menyatakan kesiapannya untuk segera mengeksekusi langkah pembersihan jukir bermasalah.

​Budi menegaskan bahwa pihaknya segera menyusun surat kesepakatan tertulis bagi seluruh jukir di Kabupaten Sidoarjo. Nilai tunggakan sebesar Rp900 juta diwajibkan untuk segera dituntaskan. Jika jukir masih membangkang atau melanggar aturan operasional hingga dua kali teguran, Dishub tidak akan ragu melakukan pemutusan kerja sama atau pemecatan secara permanen.

​Guna mencegah munculnya utang baru di masa depan, Dishub Sidoarjo akan memperketat skema pembagian hasil yang telah ditetapkan, yakni 60 persen untuk Pemkab Sidoarjo dan 40 persen untuk jukir. Pengawasan keuangan dan patroli di pusat-pusat keramaian warga, khususnya pada akhir pekan, akan diperketat demi menutup rapat celah kebocoran retribusi.

​Setelah pengarahan dan penegasan aturan baru tersebut, rangkaian kegiatan Apel Juru Parkir diakhiri dengan suasana humanis melalui pembagian bantuan paket sembako kepada para jukir serta sesi foto bersama jajaran pimpinan daerah.