BUPATI SUBANDI AJUKAN 3 RAPERDA STRATEGIS KE DPRD SIDOARJO
Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

SIDOARJO (pojoktv.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat fondasi pembangunan serta kepastian hukum di daerah.
Tiga regulasi penting yang diajukan meliputi Raperda APBD Kabupaten Sidoarjo TA 2027, Raperda Perubahan APBD TA 2026, serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda Sidoarjo, Plt Sekretaris Daerah, hingga para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pengantarnya, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa kesepakatan bersama Pemkab dan DPRD telah menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027.
"Pemkab Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan," ujar Subandi.
Terkait Perubahan APBD 2026, penyesuaian dirancang untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik. Setelah disetujui DPRD Sidoarjo, dokumen Perubahan APBD 2026 akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, pengajuan Raperda Tibumtranmas Linmas difokuskan untuk memperbarui regulasi lama agar selaras dengan dinamika sosial, perkembangan hukum, dan tantangan global, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini juga mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Poin utama Raperda Tibumtranmas Linmas mencakup perluasan ruang lingkup penertiban, penguatan fungsi Linmas, pemanfaatan teknologi informasi untuk sistem pengawasan daerah, serta kepastian sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
"Ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi. Raperda ini hadir untuk menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Sidoarjo," pungkasnya.

