PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

Bupati Sidoarjo Menang di PTTUN Surabaya, Pembongkaran Tembok Mutiara Regency Dinyatakan Sah Demi Kepentingan Umum

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto Primadi•Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:10 WIB•172 kali dibaca

​Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Harmawan, S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum Bupati Sidoarjo

​SIDOARJO (PojokTV)-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya resmi membatalkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY terkait sengketa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Sidoarjo.

​Melalui Putusan Banding Nomor 84/B/TF/2026/PT.TUN.SBY yang diputus pada akhir September 2026, Majelis Hakim PTTUN Surabaya mengabulkan permohonan banding dari pihak Bupati Sidoarjo, Subandi (Pembanding II/Tergugat), dan warga penyokong integrasi jalan (Para Pembanding I/Para Tergugat II Intervensi).

​Putusan Berbalik Total di Tingkat Banding

​Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di PTUN Surabaya (17 Juli 2026), gugatan yang diajukan oleh Suhartono (warga Perumahan Mutiara Regency) sempat dikabulkan seluruhnya. Hakim PTUN saat itu membatalkan tindakan Pemkab Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas dan memerintahkan Bupati Sidoarjo untuk membangun kembali tembok tersebut karena dinilai tidak cermat.

​Namun, di tingkat banding, Majelis Hakim PTTUN Surabaya yang diketuai oleh R. Basuki Santoso, S.H., M.H. bersama Hakim Anggota Bagus Darmawan, S.H., M.H. dan Setyobudi, S.H., M.H. mengambil alih pertimbangan dan berpendapat berbeda. Dalam amar putusan mengadili sendiri, PTTUN Surabaya menyatakan:

  1. ​Menerima permohonan banding dari Para Tergugat II Intervensi (warga Banjarbendo dkk) dan Tergugat (Bupati Sidoarjo).
  2. ​Membatalkan Putusan PTUN Surabaya tanggal 17 Juli 2026.
  3. ​Menolak gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya.
  4. ​Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan.

​Pernyataan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo & Pertimbangan Ahli

​Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Rai Harmawan, S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum Bupati Sidoarjo, bersyukur atas putusan tingkat banding yang membenarkan dan mengesahkan langkah pemerintah daerah.

​"Alhamdulillah, berdasarkan Putusan PTTUN Nomor 84 Tahun 2026, tindakan faktual Bapak Bupati membuka tembok di Perumahan Mutiara Regency dinyatakan sah oleh hakim tingkat tinggi. Pengadilan menyatakan bahwa tindakan Bupati tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga cermat dan sesuai dengan kewenangannya demi kepentingan umum," ujar Komang.

​Komang menjelaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Pemkab Sidoarjo menghadirkan saksi ahli di bidang hukum administrasi negara, Dr. Suwarto (Dr. Sewul Aris). Dalam keterangannya, saksi ahli menegaskan bahwa tindakan Bupati membongkar tembok pembatas tersebut adalah sah menurut undang-undang, terlebih fasilitas umum/fasos perumahan sejak tahun 2012 belum diserahkan, sehingga pemerintah daerah berwenang mengelolanya demi kepentingan publik.

​Solusi Kemacetan dan Keselamatan Warga

​Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PTTUN Surabaya menilai tindakan Bupati Sidoarjo melakukan pembongkaran tembok pembatas kawasan pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

​Hakim menimbang fakta hukum di lapangan bahwa jalur Jalan Raya Jati Selatan kerap mengalami kemacetan parah serta rawan kecelakaan pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Integrasi jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City menjadi solusi strategis atas persoalan aksesibilitas dan keselamatan warga sekitar.

​"Tindakan Pembanding II / Tergugat (Bupati Sidoarjo) telah sesuai dengan peraturan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik karena didasarkan pertimbangan demi keselamatan, keamanan, dan kepentingan umum yang lebih dominan," tegas Majelis Hakim dalam salinan putusannya.

​Penggugat Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

​Kendati Pemkab Sidoarjo menang di tingkat PTTUN Surabaya, perkara ini dipastikan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihak penggugat memanfaatkan tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

​"Berdasarkan pantauan kami di e-court online, pihak penggugat menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi. Saat ini status perkara masih belum inkracht, dan kami masih menunggu penyerahan Memori Kasasi dari pihak penggugat," tambah Komang.

​Ia menegaskan, Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo telah siap menyusun Kontra Memori Kasasi guna membantah seluruh dalil yang diajukan penggugat, sekaligus mengawal putusan PTTUN Surabaya di tingkat Mahkamah Agung demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Sidoarjo.