BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Capai Rp16 Miliar

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
MOJOKERTO, (pojoktv.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam operasi tangkap tangan yang diluncurkan Balai Besar POM di Surabaya tersebut, petugas menyita barang bukti dan aset dengan nilai keekonomian mencapai Rp16 miliar.
Pabrik tanpa izin edar ini diketahui telah beroperasi secara gelap sejak tahun 2021. Pelaku memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya demi meraup keuntungan finansial dengan memanfaatkan animo masyarakat yang mendambakan hasil kecantikan instan.
"Penggunaan produk racikan yang mengandung bahan obat seharusnya berada di bawah pengawasan dokter karena kondisi kulit setiap orang berbeda. Namun, keinginan masyarakat akan efek instan dimanfaatkan pelaku untuk mengedarkan produk berbahaya ini," tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat memberikan keterangan di Mojokerto, Senin (19/10/2026).
Omzet Tembus Rp9 Miliar Per Tahun
Di lokasi penggerebekan, petugas menyita berbagai peralatan produksi seperti mesin mixing, filling, coding, bahan baku, hingga kemasan siap edar. Ribuan produk kosmetik berupa krim, losion, dan toner tanpa izin edar yang dikemas dalam wadah polos tanpa label turut disita.
Jaringan peredaran kosmetik ilegal ini menyasar berbagai klinik kecantikan di Indonesia dengan taksiran omzet mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.
Hasil uji laboratorium BPOM mengonfirmasi bahwa produk-produk tersebut positif mengandung bahan obat keras dan terlarang untuk kosmetik, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, serta mometason furoat. Petugas juga menemukan timbunan bahan baku obat keras berupa klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, dan metronidazol.
Memicu Gangguan Janin hingga Okronosis
Penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut membawa risiko kesehatan yang fatal bagi konsumen. Asam retinoat berisiko memicu iritasi berat hingga gangguan janin (teratogenik). Deksametason dan mometason furoat dapat menyebabkan dermatitis, jerawat parah, atrofi kulit, hingga gangguan hormon. Sementara hidrokinon berpotensi memicu penggelapan warna kulit permanen (okronosis) serta merusak kornea dan kuku.
Saat ini BPOM masih mendalami kasus tersebut untuk membongkar aktor intelektual serta modus operandi jaringan ini.
Selain pemusnahan seluruh produk ilegal, pelaku terancam sanksi pidana Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.


