BPN Diduga Kurang Berhati-hati Terbitkan Sertifikat di Atas Tanah Fasum Bersengketa Desa Pranti

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
Kepala Desa Pranti Tetap Memperjuangkan Hak Kepemilikan Tanah yang Ditempat Warganya
SIDOARJO, PojokTv.com)– Sengketa lahan relokasi warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo kian memanas. Kantor Pertanahan/BPN Sidoarjo disinyalir kurang berhati-hati dalam meneliti alas hak tanah setelah terungkap adanya puluhan sertifikat kepemilikan yang terbit di atas lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi, yang kini diklaim oleh Puskopkar sebagai Fasilitas Umum (Fasum).
Permasalahan ini mengemuka saat Bupati Sidoarjo, Subandi, menggelar mediasi dengan menghadirkan Kepala Desa Pranti, pihak Puskopkar, BPN Sidoarjo, serta Dinas PU Cipta Karya di Kantor Kecamatan Sedati, Senin (12/10/2026).
Mediasi dilakukan menyusul aksi demonstrasi warga Desa Pranti yang dipimpin Kepala Desa Eko Purnomo ke BPN Sidoarjo beberapa hari lalu. Aksi tersebut dipicu oleh penghentian/pemblokiran proses legalitas pemohon hak atas 94 bidang tanah warga yang telah ditempati bertahun-tahun pascarelokasi pembebasan lahan perluasan Bandara Juanda.
Bupati Pertanyakan Dasar Penerbitan Sertifikat oleh BPN
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak memaparkan siteplan masing-masing. Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan pentingnya menguji kebenaran dokumen serta mempertanyakan dasar hukum BPN dalam mengeluarkan sertifikat di lokasi tersebut jika memang berstatus fasum.
"Kalau memang objek yang ditempati warga ini ternyata fasum, saya akan menanyakan ke BPN. BPN menerbitkan (sertifikat) dasarnya apa? Kok bisa terbit sertifikat, apalagi persyaratannya atau statusnya adalah fasum? Ini akan kita kaji dan kaji ulang," tegas Bupati Subandi saat memberikan keterangan usai mediasi.
Menurutnya, aturan dalam perumahan menetapkan proporsi 40 persen untuk fasum dan 60 persen untuk permukiman. Pemkab Sidoarjo berjanji akan duduk bersama dengan BPN dan pihak-pihak terkait untuk mengurai kejanggalan administrasi tersebut agar warga mendapatkan kepastian hukum.
Kades Pranti: Puskopkar Hanya Penyedia Lahan, Bukan Pemilik Fasum
Sementara itu, Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo, menegaskan bahwa tanah fasum di wilayah relokasi tersebut sejatinya dibeli menggunakan dana ganti rugi warga yang terdampak perluasan Bandara Juanda untuk sarana umum seperti jalan, tempat pemakaman, dan masjid, bukan murni disediakan oleh Puskopkar.
Eko menuding dokumen siteplan tahun 1997 yang dipaparkan oleh Puskopkar sudah tidak relevan dan cacat hukum dengan kondisi faktual saat ini.
"Terkait statement Puskopkar yang menggunakan acuan tahun 1997, itu sudah tidak relevan. Lahan yang diklaim sekitar 5.000 meter persegi itu kenyataannya sudah menjadi pemukiman dan sebagian besar sudah terbit sertifikat dari BPN," ujar Eko.
Eko menyayangkan sikap BPN yang mendadak menghentikan proses legalitas 94 pemohon hak warga Desa Pranti, padahal berkas administrasi seperti peta bidang dan pembayaran BPHTB sudah rampung.
"Persyaratan secara legalitas sudah mencukupi. Kami menghormati langkah Pak Bupati untuk mengkaji bersama BPN dan Puskopkar, namun kami meminta agar konflik internal mereka tidak merugikan hak-hak warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut," pungkasnya.


