Bobol Rekening BTN Rp3,2 Miliar, Mantan Pejabat Bank Diringkus Kejari Sidoarjo

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
SIDOARJO (PojokTV) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana perbankan. AH ditangkap setelah terbukti melakukan pemindahbukuan dana bank secara ilegal sebanyak 24 kali ke rekening pribadinya.
Tersangka diduga mengandalkan jabatannya untuk mencuri akses data pegawai lain demi membobol uang negara hingga Rp3,29 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengungkapkan bahwa AH merupakan mantan pejabat yang pernah memegang posisi strategis di BTN wilayah Sidoarjo.
“Tersangka AH pernah menjabat Accounting Control Unit Head BTN KC Sidoarjo periode 2020–2021, lalu diangkat sebagai Kepala BTN Kantor Kas Tropodo pada 2021,” jelas Sigit, Jumat (2/10/2026).
Modus Gunakan User ID Pegawai Lain
Aksi pembobolan dana ini berlangsung sejak 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021. Dalam menjalankan aksinya, AH memanfaatkan User ID BDS dan password milik lima pegawai BTN tanpa sepengetahuan mereka.
Akses ilegal tersebut digunakan untuk memindahkan dana Rekening Antar Cabang (RAC) berpola sandi kode 1931000 langsung ke rekening pribadi AH. Berdasarkan hasil audit Kejati Jatim, total kerugian negara akibat ulah AH mencapai Rp3.291.739.411. Uang tersebut diduga kuat dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Ancaman Hukuman dan Penahanan
Guna mempermudah proses penyidikan, penyidik Kejari Sidoarjo mengamankan dan menahan AH di Lapas Kelas II-A Sidoarjo selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
“Penyidikan sementara menunjukkan belum ada pihak lain yang terlibat selain AH. Namun, kami terus mendalami pengembangan perkara ini,” tutup Sigit.


