PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Hukum/Detail Berita

BEBAS DARI LAPAS SURABAYA USAI MENJALANI 16 TAHUN PENJARA WNA MALAYSIA KASUS NARKOBA DISERAHKAN KE IMIGRASI

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiKamis, 20 Agustus 2026 | 12:34 WIB169 kali dibaca

SIDOARJO (pojoktv.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya resmi menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MG kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (20/8/2026). Penyerahan ini dilakukan secara resmi tepat setelah MG menyelesaikan seluruh masa pidananya.

​MG merupakan terpidana kasus narkotika yang telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 16 tahun di Lapas Kelas I Surabaya. Usai menghirup udara bebas, penanganan MG dilimpahkan ke pihak imigrasi untuk memproses tindakan administratif keimigrasian sesuai regulasi bagi WNA pasca-pemidanaan.

​Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa serah terima ini merupakan wujud koordinasi intensif antarlembaga penegak hukum guna memastikan setiap tahapan berjalan aman dan transparan.

​"Kami memastikan seluruh proses administrasi dan penyerahan WNA yang telah selesai menjalani masa pidananya berjalan dengan tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sohibur.

​Prosesi penyerahan berlangsung di kompleks Lapas Kelas I Surabaya dengan pengawasan ketat. Jajaran petugas pemasyarakatan menyerahkan MG beserta berkas administrasi pendukung kepada tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

​Selanjutnya, pihak keimigrasian mengambil alih penuh kewenangan atas MG untuk memproses tahapan berikutnya, termasuk koordinasi dengan pihak kedutaan/konsulat dan prosedur pendeportasian kembali ke negara asal. Sinergi ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang terintegrasi terhadap warga negara asing di Indonesia.