BEBAS DARI LAPAS SURABAYA USAI MENJALANI 16 TAHUN PENJARA WNA MALAYSIA KASUS NARKOBA DISERAHKAN KE IMIGRASI

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

SIDOARJO (pojoktv.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya resmi menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MG kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (20/8/2026). Penyerahan ini dilakukan secara resmi tepat setelah MG menyelesaikan seluruh masa pidananya.
MG merupakan terpidana kasus narkotika yang telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 16 tahun di Lapas Kelas I Surabaya. Usai menghirup udara bebas, penanganan MG dilimpahkan ke pihak imigrasi untuk memproses tindakan administratif keimigrasian sesuai regulasi bagi WNA pasca-pemidanaan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa serah terima ini merupakan wujud koordinasi intensif antarlembaga penegak hukum guna memastikan setiap tahapan berjalan aman dan transparan.
"Kami memastikan seluruh proses administrasi dan penyerahan WNA yang telah selesai menjalani masa pidananya berjalan dengan tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sohibur.
Prosesi penyerahan berlangsung di kompleks Lapas Kelas I Surabaya dengan pengawasan ketat. Jajaran petugas pemasyarakatan menyerahkan MG beserta berkas administrasi pendukung kepada tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Selanjutnya, pihak keimigrasian mengambil alih penuh kewenangan atas MG untuk memproses tahapan berikutnya, termasuk koordinasi dengan pihak kedutaan/konsulat dan prosedur pendeportasian kembali ke negara asal. Sinergi ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang terintegrasi terhadap warga negara asing di Indonesia.

