PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pemerintahan/Detail Berita

SAID IQBAL USULKAN HAPUS PAJAK PROGRESIF JHT

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiRabu, 15 Juli 2026 | 14:24 WIB284 kali dibaca

PojokTV.com - Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengungkapkan, sejumlah keputusan krusial terkait regulasi ketenagakerjaan strategis ditargetkan rampung dan diumumkan pada akhir Juli 2026. Isu-isu utama yang dibahas meliputi reformasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT), revisi aturan pekerja alih daya (outsourcing), hingga kepastian pembayaran hak pekerja PT Pakerin.

Hal tersebut disampaikan Said Iqbal saat membuka Majelis Nasional Pertama Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (15/7). Agenda penting ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto serta jajaran perwakilan serikat pekerja.

Said Iqbal membeberkan empat usulan utama dari serikat pekerja terkait skema perpajakan JHT yang saat ini tengah digodok bersama pemerintah. Menurut Iqbal, Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu dan Direktur Jenderal Pajak untuk mengkaji peluang penerapan tarif 0% sekaligus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara.

Demikian pula terkait serikat pekerja yang secara tegas menolak pengenaan pajak progresif pada dana hari tua. Menurut Iqbal, Menteri Keuangan dilaporkan sepakat bahwa pemungutan pajak JHT seharusnya hanya dilakukan satu kali agar tidak membebani kaum buruh.

​”JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan investasi komersial. Karena itu, jika ada pajak, seharusnya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan yang menjadi hak pekerja” ujar Said Iqbal.

​Said Iqbal menambahkan, pihaknya juga mengusulkan kenaikan batas nominal saldo JHT yang bebas pajak. Yaitu dari semula hanya Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta guna menyesuaikan perkembangan nilai ekonomi saat ini.

​Selain sektor perpajakan, Said Iqbal mengonfirmasi bahwa penyusunan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai aturan pekerja alih daya (outsourcing) kini telah memasuki tahap final. Draft aturan baru tersebut akan segera dilaporkan kepada Presiden dalam waktu dekat. Sesuai dengan komitmen yang pernah disampaikan pada Hari Buruh (May Day), keputusan final mengenai regulasi outsourcing ini diharapkan dapat diumumkan langsung oleh Presiden pada akhir Juli 2026.