PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pemerintahan/Detail Berita

BUPATI SIDOARJO BERSIKAP TEGAS BRANTAS PROSTITUSI DAN PENJUALAN MIRAS

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiSenin, 27 Juli 2026 | 09:46 WIB222 kali dibaca

POJOKTV.COM- Penyebaran penyakit HIV dan menjamurnya penjualan miras di Kabupaten Sidoarjo,Bupati Sidoarjo,Subandi,Senin 27/07/2026 mengundang Anggota DPRD, Tokoh-Tokoh Ulama, Anshor, Banser, Kepolisian dan TNI rapat Bersama untuk menyatukan misi pemberantasan tempat-tempat prostitusi dan penjualan bebas minuman keras yang saat ini mulai menjamur. Dalam pertemuan itu, semua pihak menunggu laporan dari Camat, polsek dan Koramil yang tersebar di seluruh Kabupaten Sidoarjo.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) tak berizin dan potensi penyakit masyarakat di wilayahnya. Dalam kurun waktu satu bulan ke depan, tim gabungan yang melibatkan jajaran Pemkab, Polresta, Satpol PP, hingga tingkat kecamatan dan desa akan memimpin penyisiran serta penutupan tempat usaha ilegal secara masif.

​Keputusan tegas ini diambil oleh Bupati Sidoarjo,Subandi usai rapat koordinasi lintas sektor yang menyoroti makin banyaknya toko maupun warung yang menjual miras tanpa mengantongi izin resmi. "Hari ini kita putuskan, warung-warung dan tempat usaha miras yang tidak ada perizinannya akan kita tutup. Hari ini tercatat belum ada izin sama sekali untuk keberadaan mereka," tegas pimpinan daerah Sidoarjo dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

​Selain tindakan penutupan di lapangan, pemerintah daerah juga berencana melakukan penyesuaian atau perubahan Peraturan Daerah (Perda) guna memperkuat payung hukum penindakan. Penyisiran Lokasi Rawan dan Razia Tempat Kos, penertiban tidak hanya menyasar peredaran miras, tetapi juga lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat praktik maksiat dan penyakit masyarakat (pekat). Beberapa titik fokus pengawasan di antaranya kawasan Krian, Pasar Larangan, hingga Jabon yang disinyalir menjadi titik pergeseran aktivitas dari kawasan Tretes.

​Dalam kesempatan itu,Subandi juga menjelaskan, maraknya klaim dari para pemilik outlet miras yang mengaku telah mengantongi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS), Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa pendaftaran OSS saja tidak cukup.

​Setiap izin usaha tetap membutuhkan proses verifikasi faktual (verfal) dan evaluasi dari Dinas Perizinan Daerah guna memastikan kesesuaian dengan Perda setempat.

​"Izin melalui OSS tetap ada verifikasi faktual dari perizinan daerah. Diperbolehkan seperti apa dan yang tidak seperti apa, itu yang akan kita periksa. Jadi jangan ada kekhawatiran kita mempersulit usaha, tapi semua harus sesuai aturan. Yang tidak berizin jelas akan kita tutup," terangnya.

​Saat ini, Pemkab Sidoarjo mencatat sedikitnya ada 16 toko miras terdata yang dipastikan tidak berizin, sementara jumlah di lapangan diperkirakan jauh lebih banyak. Untuk itu, jajaran tingkat bawah (Camat, Kapolsek, dan Kepala Desa) diminta aktif mendata dan melaporkan temuan di wilayahnya masing-masing untuk segera ditindaklanjuti.