USUT KORUPSI GEDUNG PEMKAB SENILAI Rp151 MILIAR,KPK SITA ASET TERSANGKA DI LAMONGAN

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Kejar Kerugian Negara Rp35 Miliar, KPK Pasang Plang Sita Aset Tersangka Korupsi di Lamongan
LAMONGAN -POJOKTV.COM- Upaya pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan bernilai Rp151 miliar terus berlanjut. Terbaru, tim penyidik KPK bergerak memasang plang penyitaan pada sejumlah aset tanah milik para tersangka di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dengan pengawalan ketat kepolisian, delapan personel KPK menyisir Desa Puter di Kecamatan Kembangbahu dan Desa Bakalanpule di Kecamatan Tikung. Salah satu sasaran utama penyitaan adalah sebidang tanah milik tersangka Ahmad Abdillah (ABD), Direktur PT Agung Pradana Putra.
Perangkat desa setempat membenarkan adanya kegiatan tersebut. "Saya hanya diminta menunjukkan lokasi tanah milik ABD," kata Sekretaris Desa Puter.
Langkah tegas ini diambil KPK untuk mengunci status kepemilikan aset agar tidak dijual atau dipindahtangankan. Dalam skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp35 miliar ini, KPK sebelumnya telah menjebloskan empat tersangka ke tahanan, termasuk PPK Dinas PRKP Lamongan 2017 Mokh. Sukiman dan jajaran manajemen proyek.
KPK menegaskan penelusuran (tracing) aset belum berhenti. Tim masih memburu aliran dana dan menyisir potensi aset lain yang disembunyikan oleh para tersangka.

