PEGAWAI OUTSOURCING DISHUB GRESIK EDARKAN SABU-SABU

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV
Oknum Pegawai Outsourcing Dishub Gresik Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu
GRESIK, POJOKTV.COM – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Gresik berhasil dibongkar Satresnarkoba. Seorang tenaga outsourcing Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik berinisial MY (Muh Yusuf) ditangkap bersama rekannya, DP, saat hendak menggelar transaksi narkoba di depan minimarket Alfamart Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas.
Aksi penyergapan berlangsung pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di kawasan tersebut. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengamankan kedua tersangka.
Saat penggeledahan di lokasi, polisi menyita uang tunai Rp300 ribu beserta dua paket sabu seberat 0,071 gram dari tangan DP. Sementara itu, dari tersangka MY, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,068 gram yang disembunyikan di dalam dompetnya.
Pengembangan dilanjutkan ke kediaman MY. Di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), timbangan digital, plastik klip kosong, potongan sedotan, serta perlengkapan lain yang mengindikasikan aktivitas pengemasan paket narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, membenarkan bahwa MY merupakan pegawai outsourcing Dishub Gresik yang bertugas di bidang lalu lintas. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, MY tidak sekadar mengonsumsi, tetapi juga berperan aktif sebagai pengedar.
"MY kami amankan bersama DP saat menunggu pembeli untuk melakukan transaksi sabu di depan Alfamart Jalan Veteran. Dari hasil pengembangan, keduanya terlibat dalam peredaran narkotika," terang AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).
Praktik haram ini disinyalir telah dilakoni MY selama kurang lebih empat bulan. Sepanjang periode tersebut, tersangka diduga kuat telah mengedarkan minimal empat gram sabu yang disuplai dari seorang bandar asal Madura.
AKP Ahmad Yani mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah membagi setiap satu gram sabu menjadi delapan paket kecil siap edar. Paket-paket tersebut kemudian dijual ke pelanggan dengan harga bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket.
"Selama empat bulan, MY diduga telah mengedarkan sekitar empat gram sabu. Modusnya, satu gram dibagi menjadi delapan paket kecil sebelum dijual kepada para pengguna," imbuhnya.
Dari hasil interogasi, kasus ini turut menyeret oknum pegawai outsourcing Dishub Gresik lainnya berinisial IR. Rekan kerja MY tersebut diamankan di kediamannya di wilayah Balongpanggang setelah terbukti mengonsumsi sabu.
Meski tes urine menyatakan IR positif mengonsumsi narkotika, petugas tidak menemukan barang bukti fisik sabu saat penangkapan. Sesuai prosedur asesmen dan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, IR ditetapkan sebagai pengguna murni dan dirujuk untuk menjalani rehabilitasi medis di Sidoarjo tanpa ditahan.
"IR hanya sebagai pengguna. Barang bukti tidak ditemukan dan hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi," tutup Yani.

