TERGIUR IMBALAN RP 10 JUTA, KURIR BENUR RP 4,6 MILIAR APES DITANGKAP DI JUANDA

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Penyelundupan Ribuan Benur Senilai Rp 4,6 Miliar ke Singapura Digagalkan di Bandara Juanda
SIDOARJO (pojoktv.com) - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggagalkan upaya penyelundupan ribuan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 4,6 miliar di Bandara Internasional Juanda. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial IWJ (59), warga Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang bertindak sebagai kurir.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M Zainur Rofik, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas bandara saat memeriksa koper pelaku melalui mesin X-Ray.
"Awalnya petugas bandara melihat benda mencurigakan di dalam koper melalui pemeriksaan X-Ray. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujar Zainur Rofik, Selasa (8/9).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung memeriksa koper dan memastikan isinya berupa benih bening lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura.
Berbekal data penerbangan dan identitas pemilik koper, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap IWJ di wilayah Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, IWJ mengaku menerima koper berisi benur tersebut dari seseorang berinisial D, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Koper diterima tersangka dari D di Terminal Purabaya, Bungurasih, lalu dibawa menuju Bandara Juanda untuk dikirim ke Singapura," jelas Rofik.
Untuk mengelabui petugas, BBL dikemas dalam belasan kantong plastik dan dimasukkan ke dalam koper. IWJ mengaku tergiur menjalankan aksi ilegal ini karena diiming-imingi imbalan sebesar Rp 10 juta.
Penyidik masih mendalami jaringan di balik pengiriman tersebut. IWJ juga mengaku sudah tiga kali menjalankan aksi serupa melalui Bandara Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan akhir Singapura.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu koper abu-abu, satu toples berisi 100 ekor baby lobster yang telah diawetkan, 15 kantong plastik, satu unit ponsel, paspor atas nama tersangka, dua lembar print out tiket pesawat rute Surabaya–Singapura, serta dua lembar rekening koran.
Atas perbuatannya, IWJ dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU Perikanan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu keberadaan D dan anggota jaringan lainnya.

