PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemerintahan/Detail Berita

SALURAN AIR DEPAN LIPPO PLAZA SIDOARJO BERBAU MENYENGAT, DPRD BERI WAKTU DUA MINGGU PERBAIKAN

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiKamis, 13 Agustus 2026 | 15:04 WIB76 kali dibaca

DPRD Sidoarjo Sidak Dugaan Limbah Lippo Plaza, Beri Waktu 14 Hari untuk Benahi IPAL

SIDOARJO,Pojoktv.com – Kondisi saluran air di depan Lippo Plaza Sidoarjo yang mengeluarkan bau menyengat dan tampak menghitam mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo. Para legislator turun langsung ke lokasi untuk mengecek dugaan pencemaran limbah tersebut pada Kamis (13/8/2026).

​Sidak tersebut dilakukan bersama jajaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.

​Rombongan Komisi C yang diisi oleh Choirul Hidayat, Anang Siswandoko, Muh. Zakaria Dimas, dan Emir Firdaus, dengan didampingi Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo Makhmud, mulanya memeriksa saluran air di depan pusat perbelanjaan. Setelah menemukan kondisi air yang keruh dan berbau, pemeriksaan dilanjutkan ke area outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Sewage Treatment Plant (STP) di bagian belakang kawasan Lippo Plaza.

​Menunggu Hasil Laboratorium

​Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Muh. Zakaria Dimas, menjelaskan bahwa indikasi fisik dan bau belum bisa dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya pelanggaran pencemaran. Kepastian teknis dan hukum masih menunggu hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil oleh DLHK Sidoarjo.

​"Ada bau menyengat dan indikator fisik lainnya, tetapi itu belum bisa dipastikan sebagai bentuk pencemaran sebelum hasil laboratorium keluar," ujar Dimas.

​Ia menambahkan, pengujian laboratorium dilakukan untuk mengukur sejumlah parameter penting, seperti Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solids (TSS). Parameter ini yang akan menentukan apakah kualitas olahan limbah Lippo Plaza sudah memenuhi baku mutu lingkungan atau belum.

​Tenggat Perbaikan 14 Hari Kerja

​Anggota Komisi C lainnya, Anang Siswandoko, menegaskan agar manajemen Lippo Plaza memastikan tidak ada limbah cair yang dibuang langsung ke saluran kota tanpa melalui proses pengolahan yang sempurna.

​Sebagai indikator visual sederhana, legislator dari Partai Gerindra ini menyarankan agar kolam penampungan akhir (indikator pool) diisi ikan hidup sebelum air dialirkan ke saluran umum.

​"Jika ikan yang dimasukkan ke kolam penampungan akhir mati, artinya masih ada pencemaran pada limbah tersebut," tegas Anang.

​Atas temuan ini, DPRD Sidoarjo memberikan batas waktu 14 hari kerja kepada manajemen Lippo Plaza untuk melakukan evaluasi dan pembenahan total pada sistem IPAL, termasuk mengevaluasi kinerja pihak ketiga pengelola fasilitas tersebut. Setelah masa tenggat berakhir, pihak manajemen akan dipanggil resmi untuk menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) di Kantor DPRD Sidoarjo.

​Respons Manajemen Lippo Plaza:

​Menanggapi sidak tersebut, Mall Director Lippo Plaza Sidoarjo, Erick Richardo, membenarkan adanya kendala teknis yang timbul dalam satu hingga dua hari terakhir. Pihaknya mengaku tengah melakukan identifikasi internal untuk menemukan sumber material utama pencetus bau tak sedap tersebut.

​"Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab. Hari ini juga kami melakukan penyedotan dan pembersihan di area saluran depan untuk meminimalisasi bau," jelas Erick.

​Erick memastikan pihak manajemen langsung memanggil vendor pengelola limbah untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Selama ini, pengelolaan IPAL diserahkan kepada pihak ketiga dengan pelaporan berkala. Dengan adanya temuan ini, perbaikan sistem dijanjikan akan langsung dieksekusi secara intensif.