PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pemerintahan/Detail Berita

REVITALISASI ALUN-ALUN SIDOARJO RP 26,7 M BERUJUNG TEMUAN BPK KELEBIHAN BAYAR RP 566 JUTA

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiSelasa, 11 Agustus 2026 | 10:09 WIB194 kali dibaca

Temuan BPK di Proyek Alun-Alun Sidoarjo Rp26,7 M: Ada Kelebihan Bayar Rp566 Juta hingga Sengketa Kontrak

​SIDOARJO (pojoktv.com) - Proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo senilai Rp26,7 miliar menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 menemukan kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), sebesar Rp566,44 juta.

​Pemeriksaan fisik BPK menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan pada proyek di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo tersebut. Padahal, penandatanganan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) telah dilakukan pada 9 Januari 2026 bersama konsultan pengawas PT Mitra Cipta Engineering.

​Selisih pembayaran terbesar ditemukan pada sektor Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) dan Elektronik senilai Rp402,9 juta, disusul pengerjaan trotoar, akses jalan, serta drainase sebesar Rp132,6 juta. Evaluasi fisik juga menyasar area estetika, termasuk Taman Palm (Rp114,2 juta), area Paseban (Rp20,7 juta), amphitheater, area bermain anak, hingga fasilitas umum.

​Ketidaksesuaian ini sejatinya sempat direspon keras oleh Bupati Sidoarjo Subandi saat inspeksi lapangan pertengahan Desember 2025, yang menyoroti perbedaan visual desain awal dengan realisasi fisik, seperti ketidakseragaman ornamen lampu PJU.

​Plt Kepala DLHK Sidoarjo, Iswadi Pribadi, mengonfirmasi bahwa pihak dinas telah memproses tindak lanjut untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kasda.

​Di sisi lain, Kepala Dinas PU Bina dan Sumber daya air (DPUNMSDASidoarjo, Muhammad Mahmud, menjelaskan bahwa saat ini proses penyelesaian administrasi dan perbedaan detail antara kontrak dengan dokumen pelaksanaan masih berlangsung melalui jalur mediasi.

​"Kami masih berproses di LKPP untuk tahap mediasi. Jika tidak ada titik temu, keputusan akhir akan ditentukan melalui arbitrase sebagai acuan final pembayaran," ujar Mahmud.

​Ia juga menegaskan bahwa proyek tersebut belum sepenuhnya selesai dalam tahap serah terima akhir, sehingga belum bisa disimpulkan adanya pelanggaran hukum. "Prosedur kontrak menyediakan tiga tahapan penyelesaian: pembahasan, kajian hukum, dan arbitrase. Kita jalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.