PULANG DUGEM, PEREMPUAN ALAMI KECELAKAAN TIGA KALI, SATU PEKERJA MENINGGAL DUNIA
Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Pengemudi Outlander Mabuk Tanpa SIM Jadi Tersangka Usai Tabrak Mati Pekerja di Surabaya
SURABAYA (pojoktv.com) - Polrestabes Surabaya resmi menetapkan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO, sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang pekerja pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan,tersangka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian:
TKP 1 (Jl. Taman Apsari, 03.30 WIB): Mobil yang dikemudikan ENR hilang kendali dan menabrak taksi listrik VinFast (L-1611-UG) yang sedang parkir. Usai menabrak, ENR melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo.
TKP 2 (Depan Alun-Alun Surabaya): Dalam pelariannya, mobil tersangka menabrak RPK (25), pekerja yang sedang memuat barang ke mobil pikap L300.
Dampak: Korban RPK menderita luka berat dan dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Fakta Hasil Penyidikan
• Kondisi Pengemudi: Tersangka terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol (mabuk) hingga sempat ngamuk kepada warga di lokasi kejadian.
• Kelengkapan Dokumen: ENR tidak memiliki SIM maupun STNK saat berkendara.
• Penyebab Utama: Hasil olah TKP menyimpulkan kecelakaan dipicu murni akibat human error dan kelalaian berat pengemudi.

