PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pemerintahan/Detail Berita

HARI KE-2 PEMKAB SIDOARJO RAZIA MIRAS ILEGAL, RIBUAN BOTOL MIRAS BERHASIL DIAMANKAN

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiMinggu, 2 Agustus 2026 | 04:08 WIB121 kali dibaca

Pemkab Sidoarjo Sita Ribuan Botol Miras Ilegal, Gudang Berkedok Toko Vape Terbongkar

POJOKTV.COM, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam razia gabungan skala besar yang digelar serentak di 18 kecamatan, petugas berhasil menyita sebanyak 1.696 botol miras dari berbagai lokasi.

​Operasi yang berlangsung pada Sabtu (1/8) malam tersebut melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimka, hingga seluruh camat se-Kabupaten Sidoarjo. Petugas menyisir toko, warung, hingga lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras.

​Dari ribuan botol yang disita, temuan paling dominan berada di kawasan Graha Kota Sidoarjo. Petugas membongkar gudang penyimpanan di sebuah ruko yang dari luar tampak seperti toko vape biasa. Dari lokasi tersebut, sebanyak 851 botol miras berhasil diamankan. Sementara 845 botol sisanya disita dari operasi di wilayah kecamatan lainnya.

​Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa razia serentak ini merupakan komitmen tegas pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras yang sering menjadi akar pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

​"Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah," ujar Subandi.

​Subandi menambahkan, modus operandi pelaku kini makin beragam untuk mengelabui petugas, salah satunya memanfaatkan toko vape sebagai tameng.

​"Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol," terangnya.

​Tak hanya menyita barang bukti, razia ini juga mengungkap dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu distributor terindikasi menjual miras secara eceran langsung ke konsumen melalui aplikasi online, yang jelas melanggar regulasi dan ketentuan izin yang dimiliki.

​Menanggapi hal tersebut, Subandi memastikan tidak ada celah toleransi bagi para pelanggar yang nekat menyalahgunakan izin usaha demi mengedarkan miras secara ilegal.

​"Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas," kata Subandi.

​Ke depan, Pemkab Sidoarjo akan terus mengintensifkan operasi serupa secara berkala hingga ke tingkat kecamatan guna mempersempit ruang gerak peredaran miras. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas penjualan maupun penyimpanan miras ilegal di wilayahnya.