GAGAL BERAKSI DI KAMAR LOSMEN, MAHASISWA PTN MALANG DIPOLISIKAN KASUS PERCOBAAN PEMERKOSAAN

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Seorang mahasiswa PTN di Malang diamankan polisi, diduga melakukan tindak asusila kepada maba
MALANG (pojoktv.com) – Dugaan aksi percobaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Malang berhasil digagalkan teman korban dan warga. Terduga pelaku, Ayup Rahman, diamankan di Jalan Sigura-Gura Barat Raya, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (25/8/2026).
Aksi penangkapan tersebut bermula saat korban, sebut saja Bunga—seorang mahasiswi baru asal Mojokerto—berada di dalam kamar indekos atau losmen bersama pelaku. Menurut keterangan Jarwo(nama samaran), rekan korban, pelaku sempat menguasai alat komunikasi korban hingga korban tidak dapat berkutik.
"Saat ada kesempatan, korban berhasil mengambil ponselnya dan mengirimkan rekaman suara (voice note) sambil menangis ke grup WhatsApp untuk meminta bantuan," ujar Jarwo.
Menerima pesan darurat tersebut, Jarwo bersama empat rekannya langsung mendatangi lokasi kejadian. Berkoordinasi dengan penjaga penginapan, mereka mendobrak pintu kamar pelaku. Di dalam kamar, korban ditemukan dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Pelaku yang berusaha melarikan diri langsung ditangkap oleh warga dan rekan-rekan korban.
Kini, Ayup Rahman telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum guna melengkapi proses pembuktian hukum.
Rekan-rekan korban mendesak agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas. Selain itu, mereka menuntut pihak universitas untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan (drop out) terhadap pelaku karena dinilai telah mencoreng nama baik almamater.

