PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pemerintahan/Detail Berita

DIDUGA TERLIBAT JUDI ONLINE PAKAI NIK WARGA PENERIMA PKH, 4 PPPK KEMENSOS KABUPATEN LAMONGAN TERANCAM DIPECAT

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: SuheriSabtu, 12 September 2026 | 09:10 WIB130 kali dibaca

LAMONGAN (pojoktv.com) - Sebanyak empat orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) Kabupaten Lamongan terancam sanksi pemecatan. Keempat oknum tersebut diduga kuat terlibat aktif dalam praktik judi online.

​Kasus ini terbongkar setelah petugas menaruh curiga pada aktivitas transaksi tak wajar yang memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga penerima bantuan.

​Saat menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Dinas Sosial setempat, keempat oknum tersebut mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan yakni meminjam nama serta NIK milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bertransaksi dan membeli deposit judi online.

​Koordinator PKH Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo, membenarkan temuan tersebut dan mengonfirmasi bahwa saat ini proses pemeriksaan terhadap oknum bersangkutan masih terus berjalan.

Kemensos Ambil Tindakan Tegas

​Menanggapi penemuan ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa kementeriannya sedang menelusuri tingkat keterlibatan para pegawai secara menyeluruh di lapangan.

​"Untuk sementara dari data yang ada dan yang sudah kita klarifikasi, itu 70 persen lebih membenarkan bahwa mereka memang terlibat atau ikut judi online dengan kategori yang beda-beda," ujar Saifullah Yusuf.

​"Ada yang memang sudah kecanduan atau menjadi kebiasaan, ada yang sekadar iseng, ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya. Ini semuanya sedang ditelusuri dan dipastikan. Kita akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang ada, bahkan bisa jadi nanti sampai pemecatan," tegasnya.

​Jika dari hasil penelusuran akhir para oknum PPPK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan berat, Kemensos tidak segan untuk memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tidak hormat.