PojokTV
BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...
Pemkab Sidoarjo
Pemerintahan/Detail Berita

122 BIDANG TERDAMPAK FLYOVER GEDANGAN 16 BIDANG BELUM CLEAR

Foto Utama Berita

Foto: Dokumentasi Redaksi PojokTV

Oleh: Mujianto PrimadiKamis, 16 Juli 2026 | 14:32 WIB58 kali dibaca

PojokTV.com - Pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan belum sepenuhnya tuntas. Dari 122 bidang tanah terdampak, sebanyak 16 bidang masih terkendala penyelesaian administrasi.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, seluruh tahapan pembebasan lahan telah dipetakan. Pihaknya saat ini mazih berusaha menuntaskan proses administrasi sebelum masuk ke tahapan appraisal. "Sudah kita petakan semua ya, mulai dari pengumpulan dokumrn lahan, pengukuran dan lain sebagainya mulai berjalan, mudah-mudahan nanti aprasial bisa kita mulai pada Agustus" katanya, kemarin (16/7).

Pemkab sudah menyiapkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 200 miliar dari APBD untuk tahun ini. Tambahan alokasi anggaran dengan nilai yang sama juga disiapkan untuk tahun 2027. Artinya ada Rp 400 miliar yang disiapkan untuk kebutuhan pembayaran ganti rugi. Dia berharap kesiapan anggaran tersebut membuat proses pembebasan lahan tidak terkendala pendanaan.

Subandi menambahkan, Pemkab terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tim apraisal dan konsultan agar tahapan berikutnya dapat segera dijalankan. Koordinasi dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang masih muncul pada sejumlah bidang tanah. Dengan begitu, proses pembebasan lahan bisa segera dituntaskan. "Kita berupaya semaksimal mungkin agar flyover bisa terwujud, tahun ini pembebasan lahan harus rampung" ujarnya.

Kepala DPUBMSDA Sidoarjo Muhammad Makhmud menjelaskan, kendala utama berada pada 16 bidang yang belum clear. Bukan karena terjadi sengketa, melainkan karena pemilik lahan belum berhasil ditemukan. Sehingga dokumen kepemilikannya belum bisa dilengkapi.

"Beberapa ada yang berada di luar daerah, terus ada ahli waris yang mencapai 57 orang itu sebagian belum sepakat" ungkapnya. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran dan komunikasi dengan keluarga maupun perangkat desa. "Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, bidang-bidang tersebut baru bisa diproses ke tahapan berikutnya" imbuhnya.

Makhmud berharap penyelesaian 16 bidang tidak memakan waktu terlalu lama. Sebab setelah administrasi rampung akan dilanjutkan pada proses pengadaan tanah. Dengan begitu pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan dapat diselesaikan.